SERANG, (Persepsi.co.id) – Peringatan Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten untuk semakin mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Salah satunya melalui fasilitasi pencatatan hak cipta lagu dan musik dengan tarif PNBP Rp0 atau gratis bagi para musisi di wilayah Banten.
Layanan tersebut diberikan dalam kegiatan Pendampingan Perseroan Perorangan serta Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik yang berlangsung di Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Senin (11/08/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan layanan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap para musisi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya mereka. “Untuk pencatatan hak cipta, kami ingin membantu para musisi melindungi karya-karyanya. Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya,” ujar Picesco.
Ia menjelaskan, kebijakan tarif PNBP Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari para musisi karena memberikan kemudahan bagi pencipta untuk mencatatkan karya tanpa terbebani biaya PNBP.
Andika, salah seorang musisi asal Pandeglang, menyambut positif perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan pencatatan hak cipta secara gratis dapat mendorong semakin banyak musisi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya mereka.
“Kami sangat mengapresiasi perubahan peraturan ini. Dengan pencatatan hak cipta yang sekarang gratis, tentunya sangat membantu kami sebagai musisi. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pencatatan karya karena terkendala biaya,” ujar Andika.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus disosialisasikan kepada para musisi, khususnya di daerah, agar semakin banyak karya musik yang tercatat dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Semoga semakin banyak musisi yang sadar pentingnya mencatatkan karya. Bukan hanya untuk melindungi karya kita, tetapi juga memberikan kepastian ketika karya tersebut nantinya digunakan atau dikembangkan secara komersial,” tambahnya.
Melalui layanan ini, Kemenkum Banten mendorong para pencipta dan musisi untuk tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga memastikan karya tersebut memiliki perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan pencatatan yang kini tidak dipungut biaya PNBP, akses perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di Banten menjadi semakin mudah.


