TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia.
Adapun ketiga ahli waris tersebut ialah ahli waris dari Almarhum H. Alus Syahroni yang bekerja sebagai guru ngaji di Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, ia mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000.
Selanjutnya ahli waris dari Almarhumah Shinta Insani yang bekerja di Dinas Komunikasi dan informatika Kota Tangerang, ia mendapatkan santunan ia mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000.
Terakhir, santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum Supendi yang bekerja di Dinas Pendidikan Kota Tangerang sebagai tenaga kependidikan, ia mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000.
Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Ishak.
Saat ditemui usai menyerahkan santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Ishak mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.
“Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.



