TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada pengurus RT/RW 03/01 Nerogtog, Kecamatan Pinang Tangerang Kota di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol.

Santunan Jaminan Kematian tersebut diterima langsung oleh ahli waris Juriyah. Penyerahan santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala kantor BPJamsostek Tangerang Cikokol Ady Hendratta.

Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Ady Hendratta mengatakan almarhum Syuryadih merupakan pengurus RT setempat dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tahun 2018

“Besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK yang diberikan adalah sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 ini adalah bukti kepeduliaan Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja dan pekerja mandiri di Indonesia”, ucap Ady. Selasa, (20/04/2021).

“Dan kami turut berduka cita kepada keluarga almarhum. Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini akan bermanfaat dan dapat meringankan sedikit beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di saat pandemi saat ini” lanjut Ady.

Ady menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK memiliki misi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga, sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” jelas Ady.

Selain Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, manfaat dan perlindungan yang dipastikan dapat di rasakan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah pemberian beasiswa kepada anak peserta ketika peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun, beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak berupa biaya pendidikan mulai dari TK smpai perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Ady mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan kecelakaan kerja memberikan jaminan perawatan dan pengobatan dengan unlimited biaya.

“Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu masuk rumah sakit, maka peserta cukup memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke pihak rumah sakit atau yang di kenal dengan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) maka akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis, selain itu peserta akan mendapatkan manfaat RTW (return to work)”, tutup Ady.

Sementara itu, Juriyah selaku ahli waris mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan perlindungan dan santunan kepada tenaga kerja melalui ahli waris, kami berharap kedepan para pemberi kerja dan pekerja akan lebih paham pentingnya manfaat ketika terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK. Karna tenaga kerja dan keluarga yakin terlindungi dan tenang dalam bekerja. (BP)