TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol terus melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 36.000 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kota Tangerang.
Adapun sosialisasi ini dilakukan pada kegiatan bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 13 titik Kecamatan di Kota Tangerang pada Sabtu-Minggu, (27-28/01).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Zain Setyadi mengatakan tujuan dari sosialisasi manfaat dan program jaminan sosial tersebut adalah memberikan edukasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Zain mengaku masih banyak yang belum memahami manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, maka dari itu pihaknya diberi kesempatan oleh KPU Kota Tangerang untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh KPPS se-Kota Tangerang.
“Sosialisasi ini kita lakukan agar seluruh KPPS se-Kota Tangerang dapat mengetahui manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” katanya.

Menurut Zain, KPPS memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Dimana mereka harus melakukan aktivitas lapangan dan mobilitas yang tinggi dalam menjalankan setiap tahapan pemilu sehingga sangat penting untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja selama pelaksanaan tahapan pemilu, maka kami akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatannya sampai dengan sembuh,” ucapnya.
“Ini merupakan manfaat program jaminan kecelakaan kerja, dan manfaat jaminan kematian berupa santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta ketika mengalami resiko meninggal dunia, sehingga petugas pemilu mendapat kepastian dan ketenangan dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Terakhir, Zain mengimbau agar seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu agar segera mendaftar menjadi peserta untuk mengantisipasi kejadian resiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pelaksana pemilu.



