TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan perwakilan serikat pekerja se-Kota Tangerang menggelar konsolidasi dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan dan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Kegiatan yang berlangsung di Tangerang, Rabu (22/7), dihadiri belasan perwakilan serikat pekerja dari berbagai federasi dan konfederasi di Kota Tangerang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Dr. Ujang Hendra Gunawan, S.Sos., M.M., Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dr. Dedi Sudarajat, S.H., M.H., CTA., Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Mohamad Irvan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Dessy Sriningsih, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan.
Konsolidasi tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja, melaporkan upah sesuai kondisi sebenarnya, serta memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dr. Ujang Hendra Gunawan, mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan serikat pekerja merupakan langkah strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja. Karena itu, sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan serikat pekerja harus terus diperkuat agar seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Kami berharap serikat pekerja dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal implementasi program ini di lapangan,” ujar Ujang.
Ia menambahkan, kepatuhan perusahaan tidak hanya berdampak pada perlindungan pekerja, tetapi juga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dr. Dedi Sudarajat, menyambut baik pelaksanaan konsolidasi tersebut. Menurutnya, serikat pekerja memiliki peran penting dalam memastikan setiap pekerja memahami hak-haknya, termasuk hak memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi ruang dialog yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah. Serikat pekerja siap menjadi mitra dalam mengedukasi pekerja sekaligus mendorong perusahaan agar semakin patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial merupakan bagian dari perlindungan hak-hak dasar pekerja,” kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan serikat pekerja menjadi salah satu strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kota Tangerang.
Menurutnya, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh perlindungan melalui lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Irvan menjelaskan, manfaat JKK mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga peserta kembali bekerja, santunan apabila terjadi cacat, serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara Program JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang memenuhi ketentuan.
“Kami berharap sinergi yang terjalin hari ini dapat semakin memperkuat kepatuhan perusahaan dan meningkatkan kesadaran seluruh pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketika seluruh pekerja terlindungi, maka produktivitas akan meningkat, hubungan industrial menjadi lebih harmonis, dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dapat terjaga,” ujar Mohamad Irvan.
Ia menambahkan, konsolidasi ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tangerang melalui kolaborasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui forum ini, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan serikat pekerja berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan edukasi kepada perusahaan dan pekerja, serta mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan di Kota Tangerang.


