JAKARTA, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Rachmady Sudjud.
Santunan tersebut diserahkan secara langsung di kediaman ahli waris (Erza) yang berlokasi di Jalan Bungur Besar V, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja dan keluarganya.
Almarhum Rachmady yang berprofesi sebagai pedagang penjual barang bekas telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2022 sehingga ahli waris berhak menerima manfaat Program Jaminan Kematian. Penyerahan santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Widodo, mengatakan bahwa manfaat yang diberikan kepada ahli waris merupakan hak peserta yang telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di sektor informal seperti pedagang.
“Pertama tama kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian ayahanda Erza yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi, termasuk risiko meninggal dunia,” ujar Widodo.
Ia juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja sektor informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, profesi apa pun memiliki risiko yang tidak dapat diprediksi sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang penting bagi setiap pekerja.
“Masih banyak pekerja sektor informal yang belum menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal dengan iuran yang terjangkau, peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan yang sangat besar bagi diri sendiri maupun keluarganya. Kami mengajak seluruh pedagang, pelaku UMKM, para pekerja informal lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi,” tambahnya.
Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Melalui program ini, keluarga peserta memperoleh santunan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal, sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan tersebut, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan memiliki kepastian atas risiko-risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitasnya.



