TANGSEL, (Persepsi.co.id) –BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan kerjasama lakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pengurus pasar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada seluruh pengurus pasar di Kota Tangerang Selatan tentang pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, lanjut Rina menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat berkolaborasi dengan Disperindag Tangsel dan semua pengurus pasar dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial kepada seluruh ekosistem pasar yang ada di Tangerang Selatan.
“Hari ini kami menggandeng Disperindag Tangsel dalam mensosialisasikan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ekosistem pasar yang ada di Tangerang Selatan, yaitu pengurus pasar,” kata Rin.
Melalui kegiatan itu, ia berharap seluruh ekosistem pasar yang ada di Tangerang Selatan, seperti pedagang, tenaga bongkar muat, tukang ojek, supir angkot, tukang parkir dan lainnya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita harapkan mereka semua terlindungi. Sehingga mereka dapat bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat,” jelasnya.
Terkahir, Rina berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memperluas kepesertaan dari sektor informal, khususnya kepada pekerja rentan yang berada di pasar.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang mencari rezeki di pasar agar dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ajaknya.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).



