TANGERANG SELATAN, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatanl menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJamsostek kepada Guru Ngaji dalam Ikatan Pendidik Alquran (IPQ) Tangsel).
Adapun penyerahan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selatan Rina Umar.
Rina mengatakan dengan adanya penyerahan kartu peserta tersebut menandakan bahwa seluruh Guru Ngaji dalam Ikatan Pendidik Alquran (IPQ) Tangsel) telah terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek.
“Hari ini kami bersama pengurus IPQ Kota Tangerang Selatan menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJamsostek kepadaGuru Ngaji dalam Ikatan Pendidik Alquran (IPQ) Tangsel),” katanya.
“Dan Alhamdulillah, dengan ditandai penyerahan kartu ini bahwa seluruh Guru Ngaji dalam Ikatan Pendidik Alquran (IPQ) Tangsel) telah terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tambahnya.
Rina menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini sangat penting dimiliki oleh seluruh Guru Ngaji. Dikarenakan para Guru Ngaji ini juga memiliki resiko yang tinggi.
“Untuk itu, melalui program ini nantinya para Guru Ngaji dalam Ikatan Pendidik Alquran (IPQ) Tangsel) ini bisa terlindungi,” imbuhnya.
Terakhir, Rina berharap para Guru Ngaji dalam Ikatan Pendidik Alquran (IPQ) Tangsel) dapat memberikan dedikasi terbaiknya dalam menjadi pendidik Alquran kepada masyarakat.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.



