SERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada lima orang pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja untuk mengikuti Program Return to Work (RTW).
Diketahui, program Return to Work (RTW) adalah bagian dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan pendampingan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adapun pendampingan tersebut dilakukan sejak di rumah sakit hingga pekerja bisa kembali bekerja tanpa risiko pemutusan hubungan kerja akibat cacat.
Dalam pendampingan tersebut, turut hadir Robby Oktabaren selaku Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang beserta Hadi Pratikno selaku Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten melakukan pendampingan RTW terhadap 5 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja.
Akibat kecelakaan kerja itu, ke lima pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus kehilangan anggota tubuh mereka seperti jari tangan, tangan, bahkan kaki.
Ditemui di Rumah Sakit Hermina Ciruas yang merupakan salah satu Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Telah dilakukan pembuatan prothesa/ orthesa bagi 3 peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dimana mereka melakukan pengukuran prothesa (berupa jari palsu, tangan palsu dan alat bantu di Kaki) yang akan diberikan secara gratis oleh BPJS Ketenagakerjaan karena sudah termasuk dalam iuran jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan oleh pihak pengusaha/ perusahaan tempat mereka bekerja.
Selanjutnya, kedua peserta lainnya sudah mendapatkan prothesa berupa kaki palsu terlebih dahulu, namun kini yang diperlukan adjustment/ penyesuaian kembali agar peserta merasa lebih nyaman dan percaya diri dalam pemakaian sehari-hari.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Muhyidin mengatakan bantuan orthesa dan protesa tersebut sebagai wujud hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa tersebut, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja dan pendampingan sesuai kebutuhan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Muhyidin. Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Muhyidin, tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja.
Meski dengan keterbatasan, yang tidak dapat ditutupi dengan adanya bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program RTW, berupa bantuan othesa dan protesa sesuai indikasi medis dan juga pelatihan kerja bila diperlukan.
Bahkan tidak berhenti disitu, dalam program RTW, BPJS Ketenagakerjaan juga merangkul perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam mendukung program RTW ini dengan berkomitmen untuk tetap mempekerjaan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan. Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran. Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.
Adanya rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalam program Kembali Kerja (Return to Work), Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work).
Lebih lanjut, Muhyidin menyebutkan bahwa program Return to Work (RTW) adalah bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta. Program Return to Work dari BPJS Ketenagakerjaan akan membantu peserta yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh pengusaha/perusahaan bahkan pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan pekerja/ diri sendiri agar mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan membantu kita ketika mengalami resiko-resiko sosial,” ungkapnya. (BP)


