SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tangerang, Senin (24/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kanwil Kemenkum Banten.

Rapat dihadiri Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Tanti Fristianti, bersama para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Staff Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Tangerang, Indri Astuti; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang, Yeti Rohaeti; Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Kota Tangerang, Edisman Damanik; serta Kepala Bidang Pembinaan Aparatur PD BKPSDM Kota Tangerang, Hadi Saputra, beserta jajaran.

Dalam arahannya, Tanti Fristianti menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting untuk memastikan materi muatan dalam tiga Raperwal memiliki keselarasan, kesesuaian, dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang memiliki keselarasan dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap rancangan ini nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi perangkat daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Tanti.

Salah satu substansi yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Pembahasan diarahkan untuk memastikan ketentuan mengenai TPP memiliki dasar hukum yang jelas, dirumuskan secara tepat, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterlibatan unsur BKPSDM dalam pembahasan turut memberikan perspektif teknis terkait aspek kepegawaian, khususnya dalam memastikan pengaturan yang berkaitan dengan TPP dapat diterapkan secara jelas dan mendukung tata kelola manajemen aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Selanjutnya, Edisman Damanik menyampaikan paparan mengenai substansi dan kebutuhan pengaturan dalam tiga Raperwal yang sedang dibahas. Paparan mencakup keterkaitan rancangan regulasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta arah pembangunan daerah Kota Tangerang.

“Melalui pembahasan bersama ini, kami ingin memastikan substansi yang diatur dalam tiga Rancangan Peraturan Wali Kota dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan di daerah dan selaras dengan arah pembangunan Kota Tangerang. Masukan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan rancangan agar dapat diterapkan secara jelas dan efektif,” ungkap Edisman.

Dalam pembahasan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang melakukan pencermatan terhadap materi muatan masing-masing rancangan. Pencermatan dilakukan terhadap dasar hukum, perumusan norma, struktur dan sistematika, serta keterkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk aspek pengaturan TPP.

Pembahasan juga mencermati ketepatan formulasi norma agar ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban aparatur dapat dipahami secara jelas dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah sekaligus mendukung penerapan kebijakan secara konsisten.

Melalui pembahasan bersama antara Kanwil Kemenkum Banten dan Pemerintah Kota Tangerang, setiap substansi dalam tiga Raperwal terus disempurnakan agar tidak terdapat ketentuan yang tumpang tindih maupun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Dengan regulasi yang memiliki fondasi hukum kuat, Pemerintah Kota Tangerang diharapkan dapat menjalankan kebijakan pemerintahan, termasuk pengelolaan TPP bagi aparatur, secara lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.