SERANG, (persepsi.co.id)– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, sosialisasi pelaksanaan SPI Tahun 2026, serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan organisasi. Kamis (27/8/2026)

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan diikuti jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan BPKAD Provinsi Banten dengan menghadirkan narasumber Hj. Rt. Syafitri Muhayati, S.E., M.Ak.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Inspektur Daerah Provinsi Banten Nomor B-400.3.3.7/7/Inspektorat/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Tindak Lanjut Hasil SPI Tahun 2025 dan Sosialisasi Pelaksanaan SPI Tahun 2026 serta Sosialisasi Antikorupsi.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M., mengatakan hasil SPI menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki dan memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan BPKAD.

“Hasil SPI harus kita jadikan sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas. Pengendalian internal harus berjalan secara nyata dalam setiap proses pekerjaan,” ujar Mahdani.

Menurutnya, penguatan integritas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Setiap pegawai diharapkan memahami dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan.

Sementara itu, Plt. Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., menegaskan bahwa tindak lanjut SPI harus dilaksanakan secara konkret melalui rencana aksi yang telah ditetapkan.

“Kita tidak hanya berhenti pada hasil survei. Yang terpenting adalah bagaimana hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan kemudian dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran,” kata Nugraha.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI 2025 Pemerintah Provinsi Banten. Rencana aksi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Beberapa langkah yang menjadi perhatian antara lain penguatan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran, penerapan standar biaya, digitalisasi dan transparansi anggaran, serta sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional dan perizinan.

Penguatan WBS diharapkan dapat memberikan ruang bagi pegawai maupun masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia. Sementara digitalisasi dan transparansi anggaran diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pada aspek pelaksanaan tugas, sosialisasi SOP juga dinilai penting agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur kerja dan dapat melaksanakan tugas secara tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang berintegritas, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen BPKAD Provinsi Banten dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.