KOTA SERANG, (Persepsi) – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Kota Serang agar rajin menghadiri rapat paripurna atau rapat-rapat lainnya secara tatap muka.

Pasalnya, saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Serang sudah level 2. Sehingga seluruh Anggota DPRD Kota Serang tak bisa lagi menghadiri rapat paripurna melalui dalam jaringan (daring) atau zoom meeting.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Senin, (06/06). “Saya minta pada Rapat Paripurna bisa hadir. Kalau, tidak ada halangan,” ujar Budi Rustandi.

“Ini kami tetapkan melalui rapat bersama pimpinan dan BK. Makanya tiap surat undangan kami meminta agar hadir secara tatap muka, enggak ada daring,” lanjut Budi Rustandi.

Kata Budi Rustandi, semua anggota DPRD Kota Serang wajib mengikuti rapat paripurna. Apabila tak hadir selama enam kali berturut-turut maka pihaknya melalui Badan Kehormatan (BK) akan melakukan evaluasi.

“Kalau enggak hadir enam kali berturut-turut. Maka, BK bisa mengambil langkah untuk PAW (Pergantian Antar Waktu),” katanya.

Budi berharap, 45 anggota DPRD Kota Serang aktif. Tidak hanya hadir, tapi berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat berdasarkan aspirasi melalui reses dan aduan langsung.