Kisaran { Persepsi.co.id } Bupati Asahan H.Surya BSc membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah { RPJMD } Kabupaten Asahan, Kamis { 25/03/2021}.
Dalam forum tersebut tampak dihadiri Anggota DPRD Kab Asahan, Kejaksaan Negeri Kisaran, Kodim 0208/ AS, Polres Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Asisten Setdakab Asahan, Ketua Tim Penggerak PKK Kab Asahan, Ketua Dharma Wanita Kab Asahan, Kepala OPD se Kabupaten Asahan, Kepala Instansi vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta, Camat se Kab Asahan, Pimpinan Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sebagai nara sumber yang akan memaparkan tofik terkait dalam forum ini, Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs H.Zainal Arifin Sinaga,MH, Kepala BPS Kabupaten Asahan Dra Minda Flora Ginting MM, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Jaka Putra Ginting SH .MM.
Bupati Asahan H.Surya BSc dalam sambutannya mengatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 264 ayat 4 untuk menyusun RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 sejak dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
” RPJMD yang saat ini sedang kita susun merupakan dokumen yang sangat penting bagi kami dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan Visi dan Misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat ,” ujar Bupati .
Bupati juga menegaskan, penyusunan RPJMD ini memiliki batas waktu yang harus dipenuhi yaitu paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dan Wakilnya dilantik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
” Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati, dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing- masing dan menyelaraskanya dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021- 2026,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs H.Zainal Arifin Sinaga menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah { RPJMD } adalah dokumen perencanaan daerah untuk priode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Permendagri No 86 Tahun 2017.
” Hasil dari rancangan RPJMD ini akan diadakan Musrembang, untuk itu target nasional dan target provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 ,” ujar Zainal.
Beliau juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 memerlukan beberapa tahap diantaranya : Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, rancangan tersebut lalu diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga kesepakatan dari rancangan awal RPJMD tersebut akan diberikan kepada Gubernur. Dan selanjutnya Pelaksanaan Musrembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Asahan. { Bangun }



