SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tangerang di Aula Bale Soepomo, Selasa (21/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Norman Daviq, Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dr. Desyanti, Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Plh. Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Banten Tanti Fristianti, serta para Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten dan perwakilan perangkat daerah terkait.
Rapat dibuka oleh Plh. Kadiv P3H Kanwil Kementerian Hukum Banten, Tanti Fristianti. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan agar tersusun secara sistematis, tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas, berintegritas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Lebih lanjut, Tanti Fristianti menilai ketiga Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Khusus pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, ia menyoroti adanya perubahan paradigma dari pendekatan bantuan yang bersifat karitatif menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia. Menurutnya, penggunaan istilah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah strategis untuk memastikan program rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, sistematis, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, dr. Desyanti, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi yang berkualitas menjadi kebutuhan dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Tangerang. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat masih membutuhkan perluasan lapangan pekerjaan, di samping penguatan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ia berharap proses pengharmonisasian dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan. Menurutnya, pembahasan Ranperda kali ini diharapkan berfokus pada penguatan aspek regulasi sebagai landasan kebijakan, bukan semata-mata pada pemberian bantuan sosial.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, Kanwil Kementerian Hukum Banten bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang harmonis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.


