UNGARAN(persepsi.co.id)- Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua, 26 Januari-8 Februari di Kabupaten Semarang akan diperketat. Bupati Semarang H Mundjirin meminta warga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk memasukkan jumlah kasus positif Covid-19.
Selain itu juga akan dilakukan penindakan lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. “Sosialisasi PPKM akan dtingkatkan hingga ke tingkat RT / RW. So so it is so so so that is it, ”kata Bupati saat koordinasi koordinasi lanjut Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang penambahan PPKM di Gedung Dharma Satya Lantai II Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Senin (25/1/2021) siang .
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugrgaha itu dihadiri oleh Forkompimda dan para pimpinan SKPD yang terkait.
Menurut Bupati, peraturan Mendagri itu akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati dengan memperhatikan surat edaran Gubernur Jawa Tengah terkait penambahan PPKM.
Beberapa juga akan diberlakukan seperti jam operasional pusat menjadi menjadi pukul 20.00 WIB. Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan yang dapat menelusuri kerumunan.
“Jangan dulu mengadakan hajatan yang mengumpulkan banyak orang. Hal ini untuk mencegah klaster penularan baru, ”tegasnya lagi.
Kepala Satpol PP Tajudin Noor menerangkan selama PPKM tahap pertama, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 119 tempat umum. Sebagian besar adalah kafe, rumah makan, dan toko modern.
Selain itu juga ditindak empat penyelenggaraan hajatan di Bandungan, Tuntang, Ungaran Barat dan Banyubiru.
Sementara itu Kapolres AKBP Semarang Ari Wibowo pada pihaknya akan lebih tegas lagi menindak pelanggar protokol kesehatan. Bersama TNI dan Satpol PP, jajaran Polres Semarang akan meningkatkan intensitas operasi yustisi protokol kesehatan.
Selain itu, juga akan digiatkan lagi Partisipasi aktif warga lewat kegiatan jogo tonggo, pondok pesantren siaga, pasar siaga dan kampung siaga Covid-19 untuk mendorong penyebaran virus Covid-19. (* / Junaedi/zlhan)



