KOTA SERANG, (Persepsi.co.id) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang melakukan sidak ke kamar hunian Warga Binaan. Sidak ini dilakukan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Sidak ini dipimpin oleh Kepala Pengamanan, Staff Pengamanan serta Regu Pengamanan sebanyak 10 orang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karutan Serang Dody Naksabani. Rabu (06/04). Ia menjelaskan bahwa sidak ini berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.

“Hari ini kami Rutan Serang baru saja melakukan sidak ke kamar hunian Warga Binaan dimana kegiatan ini merupakan salah langkah preventif guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Serang,” ucapnya.

Dody Naksabani manambahkan bahwa sidak ini dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.

“Semoga dengan rutinnya kita melakukan sidak dapat mencegah keamanan dan ketertiban di Rutan Serang,” harapnya.

Untuk diketahui bahwa dalam sidak ini, petugas keamanan Rutan Serang telah menemukan barang-barang yang dilarang dari kamar hunian Warga Binaan diantaranya ialah 2 Buah kaca, 3 buah alat pencukur, 1 buah gunting kuku, 3 korek api gas dan 3 sendok stainless.