SERANG, (Persepsi.co.id) – Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta berantas peredaran gelap narkoba, Rutan Kelas IIB Serang kembali melaksanakan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Kamis, (27/04).
Adapun penggeledahan ini dilakukan di Blok Hunian Laki-laki Kamar 11.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ka.KPR beserta staf KPR dan Jajaran Petugas Pengamanan di Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 12 orang.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Abi mengatakan, bahwa kegiatan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Serang.
“Alhamdulillah hari ini kita jajaran Rutan Serang baru saja melakukan razia di blok hunian warga binaan di lingkungan Rutan Serang,” katanya.
“Dimana kegiatan ini rutin dilakukan yang bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta berantas peredaran gelap narkoba,” lanjutnya.
Abi menambahkan, bahwa kegiatan ini dilakukan dengan mengedepankan sifat humanity serta humanis namun tetap dilakukan dengan tegas.
Abi berharap dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan kondisi yang aman dan kondusif khusunya di lingkungan Rutan Kelas II B Serang.
Adapun hasil dari razia ini, petugas telah mengamankan beberapa barang yang dilarang seperti Handphone ada 1 buah, Charger hp 1 buah, botol kaca 1 buah, korek gas 2 buah, Pisau Cukur 4 buah,Tali 1 buah dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba.



