Tanggerang, (persepsi.co.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Talaga Bestari desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020).
Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Operasi Yustisi ini merupakan bentuk penegakkan hukum,” Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.
“Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan jumlah pelanggar yang terkena teguran sosial dalam Ops Yustisi hari ini yaitu 87 orang,” ungkapnya.
Edy Sumardi juga menjelaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberi imbauan dan penjelasan. Virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan imbauan, masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan,” jelas dia.
Operasi Yustisi ini, lanjut Edy, dilakukan dengan personel gabungan sebanyak 58 personel diantaranya yaitu, ada dari Polri 12 personel, Satpol PP 40 personel, Dishub 5 personel. Ia berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari Operasi Yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” harap Edy. (Binter)



