PALI, (Persepsi.co.id) – Kesepakatan 4 Kades Tempirai untuk menutup Sementara aktifitas pasar kalangan di Desa Tempirai Raya kecamatan Penukal Utara , sebagai upaya menerapkan ‘social distancing’ guna mencegah penyebaran virus corona.

“Kami selaku kepala desa Tempirai ,, Tempirai selatan, Tempirai Utara dan Tempirai Timur Sudah sepakat untuk menutup sementara kalangan Paye Beringin “ungkap jonot Selaku kades Tempirai saat wawancarai di kalangan Saptu , 30/5/2020

Penutupan ini di dampingi Mulyadi selaku Babinsa,2 sekdes serta di hadiri beberapa perangkat Desa,linmas dan toko masyarakat.

Teguh anuar selaku kades Tempirai Timur jugs menegaskan, penutupan pasar kalangan tersebut dilakukan menindaklanjuti peraturan pemerintah yang melarang adanya aktifitas yang mengumpulkan banyak orang guna memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Termasuk aktifitas pasar kalangan ini ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.

Begitu juga yang di sampaikan oleh Mulyadi selaku Babinsa , Agar masyarakat dan para pedagang dapat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah tersebut agar wabah virus corona di negeri ini khususnya di Kabupaten Pali

“Mari sama-sama kita melawan virus corona dengan tetap berada di rumah dan tidak mengumpulkan masa dalam jumlah banyak,” katanya.

Sementara itu, menurut Aan salah seorang pedagang pasar kalangan dari Desa tanah Abang , mengaku tidak mengetahui adanya larangan berjualan selama pandemi COVID-19.

“Saya tidak tahu kalau jualan di pasar kalangan ini dilarang karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait,” ujarnya.(Rano)