Serang, (persepsi.co.id) – Perumahan Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang beredar dan ramai dibicarakan warga di gruff WA Warga, bahwa adanya biaya Admin yang semula Rp.6000 menjadi Rp. 3000 untuk proses pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) rumah yang di kolektif kan oleh pihak RT, dan RW setempat.
Salah satu warga yang tidak berkenan disebutkan namanya, memberi komentar kepada awak media bahwa ” Ia pemberitahuan di gruff tentang SPPT PBB itu ada, dan biaya Adminya Rp. 3000 per SPPT, coba bayangkan mas, kalo 1 RT 120 rumah di kali 10 RT yang ada di bawah RW 06 ini, ia ada sekitar 12000 rmh kurang lebih, dikali Rp. 3000,-. Ia sekitar Rp 3.600.000,- kurang lebih hanya Admin nya saja.” Ungkapnya.
Dia (warga) berharap mudah mudahan ada kejelasan tentang hal ini dari pihak RT atau RW. Biaya admin sebesar ini digunakan untuk apa saja. Atau disosialisasikan terlebih dahulu, katanya penuh harapan.
Saat dikonfirmasi, Sandi selaku Pejabat RT 01, Menjelaskan bahwa hari rabu malam, semua RT di lingkungan RW 06, di panggil rapat, awalnya kesimpulannya pihak RT dan RW biaya Admin per SPPT sebesar Rp. 6000, dan akhirnya di koreksi menjadi Rp. 3000, di karenakan adanya kesalahan pembahasan, katanya. Pihak RT tidak menyebutkan Jumlah admin yang terkumpul akan digunakan untuk apa saja.
Saat ditanya mengenai apakah biaya adminnya yang sebesar Rp. 3000 ini disetorkan ke pihak kelurahan atau ke bank,? Dia (RT) mengatakan bahwa” Untuk Setor dari kelurahan ke banknya, dan Adminya tetap dihitung per SPPt. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak Kelurahan, ungkapnya.
Di lain tempat, Pihak Kelurahan Kiara saat dikonfirmasi melalui pesan whattsapp, lurah Kiara Jado,S.ag.MSi. Mengatakan bahwa di saat rapat dengan para RT dan RW Tidak ada pembicaraan soal admin, mungkin itu inisiatif dari pihak RT dan Rw, sekiranya itu mungkin untuk biaya ongkos jalan kaki, yang pasti dari kelurahan tidak ada pungutan. Pihak kelurahan hanya meminta slip setoran saja dari bank, kata Jado.
Sebagai info tambahan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
(Binter)



