Tangerang Selatan, persepsi.co.id,-
Kantor Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten kembali memusnahkan rokok, minuman keras, dan sejumlah barang sitaan lain senilai 10,4 miliar di halaman kantor setempat di Serpong, Tangerang Selatan, Banten (30/08). Akibat penyelundupan tersebut, potensi kerugian negara mencapai 7,4 miliar.


“Tadi kita tadi menyampaikan dua hal, ada nilai barang dan ada kerugian negara. Saya sebutkan di sini yang BMN nilai barangnya sekitar 10,4 miliar tapi kerugian negara 7,4 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio saat dimintai keterangan usai pemusnahan barang sitaan.

Rahmat Menjelaskan, cara menghitung kerugian negara dari upah yang harus dibayar. “Dari upah yang harus dibayar dan sanksi adminitrasi yang dikenakan,” katanya.”


Sementara untuk mengetahui nilai barang sitaan .”Berapa sih harga rokok
ini per bungkus, kemudian kita hitung,” ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan di samping kerugian materiil, juga terdapat kerugian immateriil atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada ke tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya di tidak terjamin kualitasnya.


Sementara Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari mengatakan, sebagai salah satu unit di Kementerian Keuangan DJKN mempunyai tugas sebagai pengelola barang milik negara guna mewujudkan barang di negara ini agar tertib fisik tertib hukum dan tertib administrasi.

Nuning menyampaikan, Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu bentuk dari kolaborasi dan sinergi serta peran aktif semua pihak terutama instansi penegak hukum dan instansi terkait.

Nuning berharap, sinergi yang tercipta akan terus terjalin demi membangkitkan dan membangun negara Indonesia tercinta ini.


Masih kata Nuning, sebelum kami memberikan persetujuan pemusnahan atas barang-barang tersebut, terhadap hasil penindakan dari bea cukai ini kami telah melakukan, melihat secara fisik sebagaimana tadi saya sampaikan. Secara hukum dan administrasi sebelum kami memberikan persetujuan dalam hal ini kami perlu melakukan pengecekan fisik, yakni dengan melakukan secara sampling terhadap barang-barang negara yang sudah ditemukan tadi.


“Tentu saja kami melihat satu persatu seberapa banyak jumlah yang akan dimusnahkan dan ini tentu saja menjadi ukuran bagi kami bahwa untuk melakukan persetujuan di dalam pemusnahan ini, kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu sehingga dalam pencatatannya nilainya akan kami ketahui dan juga nilai dan besarannya juga akan kami ketahui sebelum kami memberikan persetujuan.

Pemusnahan Kepala Kanwil DJBC Banten bersama dengan Kepala Kanwil DJKN Banten memberangkatkan 3 truk besar bermuatan barang-barang tegahan yang tidak bisa dimusnahkan di pelataran Gedung Kanwil DJBC Banten menuju PT. Solusi Bangun Indonesia di Kabupaten Bogor untuk dimusnahkan dengan cara yang lebih ramah lingkungan. (bgn)