KOTA SERANG, (Persepsi.co.id) – Merujuk pada Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Pemkot Serang dalam waktu dekat ini akan mengenakan denda administratif kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Ricki menyampaikan, Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, lanjut Farach Ricki, Pemkot Serang akan langsung menerapkan karena pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan perangkat wilayah tentang penerapan Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

“Secara umum sanksi administratif paling rendah dikenakan denda Rp 100 ribu dan paling maksimal Rp 500 ribu,” kata Farach Ricki kepada awak media, Senin 23 Mei 2022.

“Sedangkan untuk lembaga, paling kecil Rp 10 juta dan yang paling besar Rp 50 juta,” tambahnya.

Untuk penerapannya, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian dan menelaah serta melakukan sosialisasi dan membuat surat turunannya tentang Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Karena, masih dikatakan dia, DLH Kota Serang tidak bisa bergerak sendiri dan sedang membuat perangkatnya.

“Kami sedang menyiapkan perangkatnya mulai penyuluh hingga fungsional pengawas, fungsional penyuluh termasuk kita akan kerjasama dengan Satpol PP,” ungkapnya.

“Penerapannya tahun ini, InsyaAllah kita akan lakukan semaksimal mungkin,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat bahwa kebersihan itu tanggung jawab bersama, bukan tanggungjawab Pemkot Serang saja.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama bisa memilih dan memilah sehingga kita bisa menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.