TANGERANG (Persepsi.co.id)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengadakan kegiatan pekan layanan Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK) Kota Tangerang bagi pelaku usaha perorangan.
Hal tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-28 Kota Tangerang yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2021 nanti.
IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Kota Tangerang.
“Dalam rangka HUT Kota Tangerang, teman-teman Pemkot Tangerang menerbitkan IUMK sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya,” ucap Arief, Selasa (16/2/2021).
Arief juga menjelaskan, pihaknya memfasilitasi bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan dalam pendaftaran daring alias online secara gratis.
“Pemkot yang bantu daftarkan dengan memberikan google form ke pelaku usaha untuk bisa kita daftarkan IUMKnya melalui OSS. Saat ini sudah ada 1.000 UMK yang kami daftarkan dan terus kita terbitkan IUMKnya dengan gratis,” papar Arief.
Dirinya juga mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil di Kota Tangerang agar segera mendaftarkan usahanya secara online guna untuk keperluan pengembangan usaha.
“Segera daftarkan diri secara online, mudah cuma lima menit langsung jadi, nanti izinnya langsung dikirim via email,” tukas Arief.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhada, mengungkapkan, IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya. “Selain untuk kepastian hukum, IUMK juga dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha, sebagai legalitas kegiatan usaha, memudahkan mereka mendapatkan modal usaha dan menambah kepercayaan hasil produksi,” ungkap Dedi.
Ia pun menuturkan, untuk seluruh UMK Kota Tangerang, bila membutuhkan IUMK, pelaku usaha dapat mengajukan IUMK secara online, melalui Online Single Submission (OSS).
“Tentunya, DPMPTSP Kota Tangerang siap memfasilitasi dengan membantu seluruh UMK di Kota Tangerang, untuk mendaftarkan IUMK-nya secara online melalui OSS tersebut,” katanya.
Melalui Pekan Layanan IUKM ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi mereka para pelaku usaha, meskipun masih dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti saat ini.



