SERANG, (Persepsi.co.id) – Upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Banten terus didorong melalui penyusunan regulasi yang lebih terstruktur dan inklusif. Hal ini tampak dalam kegiatan Pemaparan (Ekspos) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Kamis (03/07/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi V DPRD Banten dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Ketua dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, anggota Komisi V DPRD Banten, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai langkah untuk mengoptimalkan program jaminan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

“Regulasi ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan pekerja, sehingga dapat memenuhi hak-hak dasar mereka dan meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi kelompok pekerja informal dan masyarakat kurang mampu,” kata Rifky Hermiansyah, Sekretaris Komisi V DPRD Banten.

Tim penyusun naskah akademik memaparkan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan di Provinsi Banten baru mencapai 46,28%, masih tertinggal dari rata-rata nasional yang berada di angka 50,24%.

Selain itu, peran pemerintah daerah dinilai masih minim dalam memastikan perlindungan pekerja rentan, terutama bagi pekerja bukan penerima upah dan masyarakat kurang mampu. Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan risiko kelompok pekerja informal terabaikan.

“Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dan lebih terstruktur untuk memperkuat keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski telah diterbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2018, alokasi anggaran yang tersedia dinilai masih belum memadai, sehingga menuntut adanya pengaturan yang lebih komprehensif,” tutup Rifky.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Yuyulianda mengapresiasi atas dilaksanakannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan langkah yang sangat baik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Banten. Semoga dengan adanya raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja yang ada di wilayah Provinsi Banten,” ucap Eko.

Untuk diketahui, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut pada tahap legislasi berikutnya.