DUMAI, (persepsi.co.id) – Sabtu (22/7/2023), berawal dari informasi masyarakat adanya pergerakan dua unit kapal motor menuju Port Klang, Malaysia, memuat barang tanpa disertai dokumen
resmi. Satuan Tugas Patroli Laut BC-10001 Operasi KHUSUS melakukan pencarian dan menemukan 2 buah objek di Radar Kapal Patroli BC-10001 dengan jarak sekitar 12 Nautical Mile sebelah barat laut
posisi Kapal Patroli, dengan arah haluan kapal menuju Malaysia dan berdasarkan
pemeriksaan awal didapati bahwa kedua kapal motor yaitu KM Ilham Jaya dan KM Berkat,
memuat kayu teki yang tidak tercantum dalam manifest.
Selanjutnya, oleh petugas patroli KM Ilham Jaya (8 orang) dan KM Berkat ( 11 orang) dikawal kapal patroli menuju Dumai untuk diproses lebih lanjut oleh Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai.
Berdasar hasil pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan dokumen manifest serta dokumen kepabeanan atas muatan yang diangkut oleh KM Ilham Jaya (±2.610 batang kayu teki) dan KM Berkat (±2.215 batang kayu teki ), hal tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan huruf e
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.
Terhadap tersangka nakhoda kedua kapal motor dilakukan
penahanan dan dititipkan di Rutan Negara Kelas IIB Dumai untuk Penitipan Penahanan.
Bahwa produk kehutanan seperti kayu dalam bentuk batangan dilarang diekpor sebagaimana diatur
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Peberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.
Pada saat proses pemeriksaan lebih lanjut, Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai menemukaan dugaan awal kegiatan pengantaran Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal,
maka dilakukan koordinasi dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan untuk diproses lebih lanjut dan saat ini Pekerja Migran Indonesia telah diserah terimakan kepada BP2MI Pekanbaru.
(Rilis/ES)



