Oleh Sri Hartanti (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Jakarta Barat)

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan transformasi besar-besaran melalui sistem Coretax. Bagi Anda pelaku usaha maupun wajib pajak orang pribadi, sistem ini bukan sekadar aplikasi baru, melainkan gerbang utama dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih transparan dan otomatis.

Salah satu kendala yang sering dikhawatirkan adalah kerumitan aktivasi. Banyak yang mengira aktivasi akun Coretax dan pengurusan kode otorisasi harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Padahal, DJP sudah menyediakan jalur mandiri yang jauh lebih efisien. Mengapa harus membuang waktu di jalan dan antrean jika bisa selesai dari meja kerja Anda

Efisiensi waktu itu krusial, menunda aktivasi akun Coretax hanya akan menumpuk beban di masa depan. Bayangkan saat tenggat lapor SPT atau setor pajak tiba, namun akun akun aktivasi dan kode otorisasi belum siap tentu akan sangat merepotkan. Melakukan aktivasi secara mandiri sejak dini memberikan tiga keuntungan utama tidak terikat jam kerja kantor pajak, proses verifikasi dilakukan langsung ke perangkat pribadi email dan nomor handphone dan menghindari down sistem akibat lonjakan trafik di masa-masa puncak aktivasi akun

Sebelum masuk ke teknis, pastikan tiga hal ini sudah berada di tangan Anda. Agar proses aktivasi akun mandiri tidak terhambat, yang pertama NIK yang telah terintegrasi, pastikan NIK telah terintegrasi atau sudah dipadankan sebagai NPWP. kedua Persiapkan email dan nomor handphone aktif, keduanya terdaftar di profil DJP Online Anda karena kode OTP akan dikirimkan ke sana.

Langkah Aktivasi Akun Coretax Secara Mandiri

Proses aktivasi ini dilakukan melalui portal resmi yang telah disediakan DJP. Berikut adalah alur ringkasnya

– Akses Portal Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak, centang apabila Anda merupakan Wajib Pajak Terdaftar

– Pilih status penanggung wajib pajak, dan proksi warisan tidak terbagi, Jika tidak keduanya abaikan centang dan lanjut ke langkah berikutnya

– Isikan NPWP pada kolom yang tersedia. Klik tombol “Cari”. pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai dengan identitas Kawan Pajak

– isikan e-mail dan Nomor Telepon yang terdaftar pada sistem DJP.

– Pastikan tombol centang hijau telah muncul, lakukan verifikasi wajah, silakan ambil foto diri dengan klik tombol Take a Photo, usahakan gambar terlihat dengan baik dan wajah tidak tertutup asesoris seperti kacamata, masker, dll.

– Setelah mengambil foto, klik validasi foto pastikan notifikasi menunjukkan proses verifikasi telah berhasil, Kirim Permohonan Aktivasi Akun

– Centang Pernyataan Wajib Pajak lalu simpan

– Buka e-mail Anda untuk menemukan informasi login, Buka kotak masuk pada e-mail terdaftar, temukan dokumen penerbitan akun Wajib Pajak, buka dokumen PDF, temukan password akun yang digenerate oleh sistem DJP

– Gunakan Password untuk Login pada Coretax DJP, Login dengan mengisikan ID Pengguna, Kata Sandi dan Password

– Selamat, Akun Coretax DJP Anda telah Berhasil Diaktivasi

Mendapatkan Kode Otorisasi Mandiri (Digital Certificate)

Kode otorisasi adalah pengganti tanda tangan basah untuk transaksi elektronik perpajakan (seperti e-Faktur atau e-Bupot). DJP telah memfasilitasi agar Wajib Pajak dapat membuat sendiri dengan mudah, setelah Anda berhasil login Coretax, pada menu Portal pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi/ Sertifikat Digital cari opsi Permohonan Kode Otorisasi. Akan muncul formulir permohonan dan sebagian kolom (yang berwarna abu-abu) akan terisi secara otomatis . Pilih tipe sertifikat digital yang akan dimohonkan, pada kolom detail sertifikat dapat memilih Kode Otorisasi DJP lalu isikan passphrase pada kolom yang tersedia. Lakukan verifikasi data identitas dengan cara mengambil foto. Centang pernyataan lalu submit

Setelah verifikasi berhasil, sistem akan menerbitkan Kode Otorisasi yang akan dikirim langsung ke email Anda atau muncul di layar. Simpan dengan aman, kode ini bersifat rahasia, Jangan berikan kepada pihak mana pun kecuali staf internal yang Anda beri wewenang untuk urusan pajak.

Banyak kegagalan dalam proses mandiri disebabkan oleh masalah teknis. Agar sekali jalan langsung berhasil perhatikan bebarapa hal berikut, disarankan menggunakan Google Chrome atau Microsoft Edge mode samaran atau versi terupdate. Jika halaman web terasa lambat atau error, bersihkan cache browser terlebih dahulu. Seringkali email verifikasi atau OTP masuk ke folder spam atau promosi. Stabilkan koneksi pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan verifikasi OTP agar kode tidak kadaluarsa sebelum dimasukkan, namun jika kendala lain yang muncul dapat berupa email dan nomor HP lama sudah tidak aktif atau salah, hal tersebut memerlukan perubahan data terlebih dahulu agar sinkron dengan sistem Coretax melalui kring pajak 1500200 atau melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat

Jangan tunggu besok, efisiensi bukan hanya soal bekerja cepat, tapi soal bekerja cerdas. Dengan memanfaatkan fitur aktivasi mandiri, Anda telah menghemat waktu perjalanan, biaya bensin, dan energi yang bisa dialokasikan untuk pengembangan bisnis. Coretax hadir untuk mempermudah, jadi pastikan kita menjadi bagian dari perubahan ini sekarang juga.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.