JAMBI, (Persepsi.co.id) – Terdakwa korupsi dana kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Bangko, BS, mantan Direktur Rumah Sakit Kol Abundjani Bangko, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara senilai Rp648 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim, BS dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan mantan Direktur RS Abundjani Bangko itu, terbukti pada dakwaan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa BS hukuman pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim Budi Chandra membacakan amar putusannya, Senin 30 Januari 2023.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut BS dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan jaksa, BS diduga melakukan korupsi sejak 2017 sampai dengan 2021, salah satunya tindak pidana korupsi iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan bukti dukung fiktif berupa daftar tenaga kerja dan bahan kebersihan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Hal tersebut melanggar UU nomor 19 ayat 1 dan 2. Di terangkan, ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. dan (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS jo pasal 55 undang-undang 24 tahun 2011.
Kemudian, Pemberi Kerja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


