CILEGON, (Persepsi.co.id) – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, secara resmi membuka Operasi Wira Waspada 2025 yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Agenda ini adalah representatif dari komitmen pemerintah untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang berada di Indonesia.

Kegiatan dibuka dengan pelaksanaan Zoom meeting, dan diikuti oleh seluruh kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Pada kantor Imigrasi Cilegon kegiatan dimulai dengan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Aditya Tri Putranto, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural pelaksana tim Operasi.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Cilegon menurunkan seluruh tim pengawasan yang bertugas di tiga wilayah kerja, yaitu Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Gerogol. Operasi ini dilaksanakan secara terarah, menyasar titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian seperti perusahaan, kawasan industri dan tempat penginapan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh aspek pendukung lancarnya kegiatan operasi. “kami siap untuk berkontribusi secara total dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah cilegon untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran administratif, serta mengembalikan citra dan marwah Imigrasi,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Joni Rokyan menjelaskan bahwa operasi berlangsung selama 3 (tiga) hari dan dimulai pada Rabu, 10 Desember, dengan pengawasan ke sejumlah perusahaan industry, Tempat Penginapan. Tim berhasil mengumpulkan seluruh data Tenaga Kerja Asing (TKA) dan berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab perusahaan terkait kepatuhan izin tinggal dan izin kerja, serta melakukan sosialiasi penting nya penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) terhadap Tempat penginapan yang berada di Kota Cilegon.

“Operasi terpadu ini menegaskan keseriusan Kantor Imigrasi Cilegon dalam menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan penjamin untuk melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan selalu mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tutupnya.