SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan Operasi JAGRATARA Tahap III Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Kamis, (10/10).

Adapun operasi tersebut dilakukan di Sanghyang resort, Mypisita Resort, Nuansa Bali, Anyer Beach Hotel, Kadena Glamping, Mambruk Resort, Hotel Aston, Hawaii Resort serta PT. Rajawali Octorys Sundari.

Saat ditemui, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Hasrullah mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap III Pengawasan Orang Asing tersebut dilakukan secara serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.

“Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Adapun operasi ini kami lakukan di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Alhamdulillah kegiatan operasi ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar sampai dengan selesai,” katanya.

Adapun hasil operasi tersebut, lanjut Hasrullah menjelaskan bahwa tidak ditemukan orang asing yang menginap di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.

“Hasil operasi ini, kami tidak menemukan tamu warga negara asing yang menginap di seluruh Hotel yang ada wilayah Pantai Anyer. Sedangkan di PT. Rajawali Octorys Sundari yang berada di Kabupaten Pandeglang juga sudah tidak lagi mempekerjakan TKA. Perusahaan tersebut terakhir kali mempekerjakan TKA pada tahun 2020-2021 yang sudah berakhir masa kontraknya,” ucapnya.

“Saat ini perusahaan hanya mempekerjakan pekerja setempat. Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan indikasi pelanggaran/ tindak pidana keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tutupnya.