Lebak, (persepsi.co.id) – Wahyu warga Kampung Ciseke Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, selaku orang tua yang merasa resah terhadap anaknya yang sering keluar malam bersama teman-temannya, membuat dirinya melakukan tindakan secara koperatif, melalui telepon selulernya Wahyu melaporkan tingkah laku anaknya tersebut Kepada Unit Intel Kodim 0603/Lebak.
Setelah menerima laporan dan keterangan yang didapat dari Wahyu, dengan sigap Serda Ibrahim, Anggota Intel langsung bergerak cepat mendatangi tempat kediaman Wahyu, dan memanggil anaknya yang bernama Aldi Saputra untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya. Alhasil ternyata anak tersebut bergabung dalam satu kelompok yang diberinama Komunitas Warca (Warung Encang), Kamis (15/06/2023).
Menindak lanjuti laporan tersebut, dengan adanya inisiatif Serda Ibrahim, dengan Sdr. Wahyu bersama anaknya Aldi Saputra, untuk datang menjemput Sdr. Erik dan Sdr. Dafa, di lokasi BBM Pom Mini yang berlokasi di Jl. Leuwiranji, setelah kedua orang tersebut di jemput kami menanyakan dimana mereka menyimpan sajam yang mereka sering gunakan untuk berbuat onar, sajam tersebut mereka simpan di sebuah rumah Kos di Kampung Ciseke Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung milik Sdr. Kh Yusuf, dekat dengan kolam pemancingan sekaligus sebagai Basecamp Komunitas Warca (Warung Encang) tersebut kata,” Serda Ibrahim.
Masih dikatakan Serda Ibrahim, sekira pukul 13.00 Wib dirinya bersama Sdr Wahyu, serta ketiga anak komunitas Warung Encang (Warca) mendatangi dan menggeledah rumah Kos tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa Senjata Tajam (Sajam) yang disimpan di atas plapon kamar Kos.
“Dan setelah mengamankan barang bukti berupa sajam, Sdr. Wahyu, langsung mengarahkan ke Sdr. Erik dan Sdr Dava, serta Sdr. Ali Saputra, dan mereka diamankan ke Kantor satuan Unit Intel Kodim 0603/Lebak untuk diperiksa dan diminta keterangan lebih lanjut,” ungkap Serda Ibrahim.



