TANGSEL, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan menggencarkan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menyasar para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan sosialisasi kali ini menyasar pedagang dan pekerja harian lepas di pasar modern, Tangerang Selatan, Selasa (22/08/2023).

Bertajuk ‘Gerebek Pasar’, sosialisasi bertujuan mengedukasi para pekerja kategori informal memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat dan programnya. Terlebih, pekerja di pasar ini termasuk dalam kelompok pekerja berisiko tinggi.

“Harus diakui masih banyak para pedagang pasar belum mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat-manfaat yang diterimanya jika menjadi peserta. Dengan kegiatan ini kita harapkan dapat membangun kesadaraan mereka pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Rina, dalam kesempatan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan, jelas dia, memiliki 5 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagi pekerja informal, bisa mengikuti dua program utama yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang terbilang sangat ringan Rp16.800 per orang perbulan.

Dengan perlindungan dua program ini, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya alias unlimited.

Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja. Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.

“Manfaat dari iuran Rp16.800 ini sama dengan yang diterima oleh pekerja formal lainnya. Jika ingin ditambahkan dengan program JHT, menjadi Rp36.800 per orang per bulan. JHT ini bisa diambil apabila pekerja sudah memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja, sifatnya seperti tabungan,” ucap Rina.

Tentunya, sambung Rina, terdapat manfaat-manfaat lainnya yang akan diterima pekerja peserta Program BPJS Ketenagakerjaan seperti Return To Work, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan manfaat lainnya yang terus diperluas dan ditingkatkan guna menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu Rina juga menyampaikan kampanye ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’ yang menjadi strategi komunikasi baru BPJS Ketenagakerjaan guna menyadarkan seluruh pekerja di Indonesia atas hak-hak mereka memperoleh perlindungan atas risiko-risiko pekerjaannya.

Rina memaparkan, kampanye ini juga menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk merangkul lebih banyak lagi pekerja sektor informal, tidak hanya sekedar pedagang pasar, tetapi juga tukang ojek, kuli bangunan, tukang parkir, marbot, dan lainnya agar memiliki jaring pengaman atas risiko-risiko pekerjaannya melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.