
SERANG,(persepsi.co.id) – Dalam rangka mendukung ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang objek wisata dengan kapasitas maksimal 25% guna mencegah penyebaran virus Covid-19 maka Polda Banten melakukan penyekatan kendaraan menuju lokasi wisata Pantai Anyar dan Carita.
Pantai Anyer, Carita dan sekitarnya merupakan sasaran masyarakat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat wisata di hari weekend, maka dari itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang menyebabkan cluster, Polda Banten melaksanakan pembatasan dengan kapasitas maksimal 25%.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Polda Banten melakukan pola penyekatan bila mana sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25%.
“Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25% maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melalukan penyekatan dan mengarahkan ke jalan alternatif,” ujar Shinto Silitonga, Sabtu (04/09).
Untuk tempat penyekatan di wilayah Anyer ada di Simpang JLS Cilegon dan Simpang Teneng Anyer dan waktu sekatnya melihat dari kepadatan wisatawan bila sudah 25% maka akan dilakukan penyekatan.
“Ya, untuk mereduksi keramaian yang membuat terjadinya cluster sesuai dengan ketentuan Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 maka dari itu Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan pemerintah guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” ujar Shinto Silitonga.
Terakhir, Akbp Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat agar tetap dirumah saja, berkumpul dirumah dengan keluarga tercinta, dan mari sama-sama kita menjaga kesehatan dan kebugaran dengan menerapkan pola hidup sehat.
“Kita berdoa bersama-sama agar masa pandemi Covid-19 ini dapat segera usai, agar kita semua dapat melaksanakan aktifitas normal seperti biasanya,” ajak Shinto Silitonga. (Hari/Bidhumas)
[4/9 12.57] +62 818-144-841: *Polres Cilegon Polda Banten Himbau Masyarakat Yang akan Wisata*
*Walaupun PPKM sudah Level 3 Polres Cilegon Polda Banten Himbau Kapasitas pengunjung*
Dalam rangka antisipasi lonjakan penularan Covid19 didaerah hukum Polres Cilegon Polda Banten terutama di jalur Wisata Pantai Anyar Cinangka, Polres Cilegon Himbau kapasitas Pengunjung Wisata maksimal 25% saja, Cilegon, 4/9/2021.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, SIK, SH mengatakan bahwa Kami menghimbau kepada Masyarakat Yang akan berwisata ke Pantai Anyar Cinangka, kami akan lakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan Simp. Jls Ciwandan.
Walaupun Wilayah Kabupaten Serang (Anyar Cinangka) sudah Level 2 tetapi sesuai himbauan Pemerintah bahwa maksimal pengunjung Pantai atau tempat Wisata hanya 25% saja, sehingga kami Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada masyarakat yang Akan ke Wisata Anyar dapat mencari informasi tentang Kapasitas Wisata dan Wisata yang belum mencapai 25%. Ujar AKBP Sigit.
Akan tetapi apabila masyarakat atau pengunjung Yang sudah memesan tiket Hotel akan tetap diperbolehkan dengan melaksanakan Protokol Kesehatan Covid19 sangat ketat dan Aplikasi Peduli Lindungi di setiap tempat wisata, dengan menunjukkan bukti pemesanan Tiket tersebut di Pos-pos Penyekatan kegiatan Arus Wisata. Tutup AKBP Sigit(Bidhumas)



