Serang,(persepsi.co.id) – persepsi.co.id. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), terutama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia dapat dipetakan dan didaftarkan.

.
Memenuhi undangan dialog interaktif bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Banten Selasa (18/10/2022), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya ajak masyarakat menjaga tanahnya dengan lakukan sertipikasi.
.
Pada kesempatan itu, Rudi Rubijaya menyampaikan mekanisme masyarakat mengikuti Program PTSL dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mintalah informasi dari kantor pertanahan atau kantor desa/kelurahan setempat apakah desa/kelurahan di lokasi tanah berada masuk ke dalam lokasi PTSL di Provinsi Banten, jika iya maka masyarakat dapat mengajukan sertipikasi dengan menyampaikan kelengkapan dokumen;
2. pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang;
3. menyampaikan fotokopi kelengkapan data (fotokopi KTP atau identitas lainnya, Kartu Keluarga, SPPT PBB, Bukti Kepemilikan/Alas Hak, SSPD BPHTB, PPH bagi yang terkena);
4. mengisi formulir permohonan, melengkapi dokumen surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa dengan menempelkan materai secukupnya;
5. Menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya.
.
Rudi menuturkan tidak semua desa/kelurahan ditetapkan sebagai lokasi PTSL, “Perlu dipahami oleh masyarakat, lokasi PTSL dilakukan dengan strategi mendekat, merapat, menyeluruh dari desa/kelurahan ke desa/kelurahan terdekat menyesuaikan dengan kesiapan aparat desa, masyarakat atau pihak-pihak terkait,” jelas Rudi.
.
Rudi melanjutkan PTSL dibiayai oleh anggaran pemerintah, namun demikian terdapat biaya yang dibebankan kepada masyarakat yakni sesuai ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan biaya sebesar Rp. 150.000 untuk kegiatan:
a. Penyiapan dokumen;
b. Pengadaan patok dan satu materai;
c. Kegiatan operasional desa.
.
“Petugas kami memerlukan bantuan dari kepala dan aparat desa/kelurahan untuk menunjukan lokasi tanah yang akan diukur dan disertipikatkan, karena mereka mengeluarkan waktu dan biaya,” ujarnya.
.
Pihaknya juga menyampaikan target penyelesaian PTSL harus selesai dalam 1 tahun anggaran, diharapkan dengan terdaftarnya bidang tanah/diadministrasikan dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, sertipikat dapat menjadi modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
.
Lokasi PTSL di Provinsi Banten Tahun 2022 tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
.
Ditargetkan pada tahun 2025 semua bidang tanah tanpa terkecuali teradministrasikan/terdaftar, baik secara pemetaan maupun diterbitkan tanda bukti haknya berupa sertipikat bagi yang memenuhi ketentuan. (IDA/VN/AP)