Serang,(persepsi.co.id) – Sehubungan dengan telah disusunnya laporan hasil pengkajian dan penelitian pada kegiatan Kajian Hukum dan HAM di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Tahun 2021 dengan Tema ”Efektivitas Bantuan Hukum Non Litigasi Pos Pelayanan Hukum Dan HAM Desa Sebagai Pemenuhan Keadilan Di Bali”, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar kegiatan Seminar Nasional, Jumat (26/11).
Turut hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ratu Diana Tusyarifah dan Jajaran Bidang HAM mengikuti secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting,
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana yang memberikan Keynote Speechnya. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali terus mendorong terimplementasinya pos pelayanan hukum dan HAM di desa yang bermaksud sebagai upaya pemenuhan keadilan access justice dalam bentuk informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat
“Bantuan hukum dilakukan dalam bentuk pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi. Litigasi diberikan oleh pemberi bantuan hukum untuk mendampingi klien di muka pengadilan sedang non litigasi diberikan demi terciptanya masyarakat cerdas hukum dan tersosialisasi hak-hak warga Negara,” Ujar Widodo Ekatjahjana
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Dan dilanjutkan dengan pemberian closing statement yang diberikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.
“Semoga banyak hal yang dapat memberikan pemahaman kepada kita semua terkait dengan layanan bantuan hukum non-litigasi yang diselenggarakan oleh posyankumhamdes,” Ujar Sri Puguh Budi Utami (Humas Kanwil Banten)



