SERANG,(persepsi.co.id)– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan penyesuaian terhadap persyaratan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis. Jumlah SKP yang harus dipenuhi dalam kurun waktu lima tahun kini ditetapkan sebanyak 160 poin, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 250 poin.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyederhanakan kewajiban administratif tenaga medis. Dengan persyaratan yang lebih proporsional, dokter diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk mencurahkan perhatian pada pelayanan pasien dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemenkes sedang memfinalisasi Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pemerintah juga melakukan pembaruan pada sistem aplikasi SKP Platform agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Pembaruan aplikasi tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada September 2026.
Penyesuaian ini diharapkan memberikan kemudahan bagi dokter dalam memenuhi kewajiban pengembangan profesi, sekaligus tetap menjaga standar kompetensi dan profesionalisme tenaga medis.
Selain berdampak bagi dokter, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga ketersediaan tenaga medis yang kompeten. Dengan dukungan tenaga kesehatan yang memadai, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai kebutuhan.
Kemenkes menegaskan pentingnya keseimbangan antara penyederhanaan administrasi dan pemeliharaan kompetensi profesi. Dengan demikian, kemudahan yang diberikan tetap sejalan dengan upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.(ADV)


