TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi guna Meningkatkan Layanan Pelaksanaan Kebijakan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan di Howard Johnson By Wyndham, Kota Tangerang, Kamis (18/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andhika Tulus, S.H., M.M., serta menghadirkan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dr. Dulyono, S.H., M.H., Drs. Mudadi, M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Perubahan Status Kewarganegaraan, dan Mardiyanto, Analis Keimigrasian Ahli Muda, sebagai narasumber. Turut hadir perwakilan kementerian dan lembaga, instansi pemerintah daerah, jajaran keimigrasian, akademisi, organisasi perkawinan campuran, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

Dalam laporannya, Picesco Andhika Tulus menjelaskan bahwa isu kewarganegaraan merupakan persoalan fundamental yang berkaitan erat dengan identitas seseorang sebagai warga negara. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan agar pelayanan kewarganegaraan dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, perkembangan globalisasi yang semakin pesat turut meningkatkan jumlah perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Kondisi tersebut menjadikan penentuan status kewarganegaraan sebagai hal yang sangat penting, baik bagi individu maupun negara.

“Pemberian status kewarganegaraan yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai permasalahan, sehingga diperlukan pemahaman yang sama serta pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Picesco.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan kewarganegaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten telah menerima tiga permohonan kewarganegaraan yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Picesco menambahkan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk menggali berbagai kondisi dan tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan kewarganegaraan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berharap terbangun pemahaman yang lebih komprehensif sehingga pelayanan di bidang pewarganegaraan dan kewarganegaraan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.