Oleh: Suhardi,  Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Gorontalo*)

Baru saja kita disuguhkan gegap gempita dari bintang-bintang lapangan hijau dari berbagai negara yang sangat menghibur pada perhelatan Piala Dunia FIFA Tahun 2026. Piala dunia tahun ini diramaikan oleh 48 negara dan 1.248 pemain. Dari sekian banyak pertandingan yang berlangsung selalu memunculkan bintang-bintang baru yang semula tidak pernah kita perhitungkan bahkan belum pernah kita dengar baik nama pemain ataupun negaranya.
Pagelaran Piala Dunia yang baru saja usai memberikan kita pelajaran berharga, bukan hanya soal siapa yang mengangkat trofi, melainkan tentang bagaimana sebuah tim dibangun dengan mengandalkan pemain yang memiliki kompetensi spesifik untuk menjalankan peran strategis mereka di lapangan. Bagaimana seorang pelatih menentukan 26 pemain dalam satu tim dari sekian banyak pemain atau rakyat dalam sebuah negara. Sama halnya dengan dunia perpajakan, keberhasilan Wajib Pajak dalam menjalankan pemenuhan hak dan kewajibannya kini sangat bergantung pada “pemain” yang mereka tunjuk untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan aturan main baru yang mempertegas siapa saja yang layak bertindak sebagai “pelatih atau pemain kunci” dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan, Memastikan bahwa setiap kuasa Wajib Pajak memiliki “skill” atau kompetensi yang memadai untuk bertanding di sistem administrasi perpajakan yang semakin canggih.

Kompetensi sebagai Syarat Mutlak
Dalam sepakbola, seorang pemain tidak bisa diturunkan jika tidak memiliki lisensi atau kualifikasi fisik dan taktis yang mumpuni. Begitu pula di bidang perpajakan, PMK 44 Tahun 2026 menekankan pentingnya pembuktian kompetensi untuk menjadi seorang kuasa dari Wajib Pajak. Tidak bisa sembarangan orang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Berdasarkan PMK 44/2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa terbatas pada tiga kelompok:
Konsultan Pajak, harus memiliki Izin Konsultan Pajak resmi dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan.
Pihak Lain, seseorang yang bukan konsultan pajak maupun keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan setelah melalui uji kompetensi (Surat Keterangan Kompetensi – SKK)
Keluarga, Suami, istri, atau hubungan sedarah/semenda hingga derajat kedua (misalnya orang tua, anak, atau saudara kandung). Keluarga adalah satu-satunya kelompok yang tidak memerlukan persyaratan kompetensi atau SKT khusus..

Syarat Tambahan untuk Pensiunan/Mantan Pegawai Kementerian Keuangan yang akan menjadi Pihak Lain sebagai kuasa wajib pajak:
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (PNS Kemenkeu), tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi akibat pelanggaran tertentu (seperti menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah terkait jabatan, atau memungut biaya di luar ketentuan) serta harus telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun.
PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum pensiun, diberhentikan dengan hormat, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran tertentu selama mengabdi, dan telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pemberhentian.
Mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkeu, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau diputus hubungan kerja tidak dengan hormat, serta telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak berakhirnya masa kerja atau tanggal pemberhentian.
Ketentuan ini dimaksudkan agar pensiunan PNS Kemenkeu atau PPPK Kemenkeu tidak terjadi konflik kepentingan antara jabatan yang pernah diemban di Kementerian Keuangan dengan peran barunya sebagai kuasa Wajib Pajak, menjamin integritas dan kepatuhan selama berkarir di Kemenkeu serta memberikan kepastian hukum dan etika. Dengan adanya masa jeda 5 tahun ini, diharapkan mantan pegawai Kementerian Keuangan tidak lagi memiliki akses istimewa atau pengaruh langsung yang dapat disalahgunakan saat menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan kliennya.
Integritas adalah “sportivitas” dalam profesi kuasa pajak. Kuasa diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika, menjaga kerahasiaan, dan bertindak profesional, persis seperti pemain sepakbola yang harus menjunjung tinggi fair play. Larangan-larangan yang ditetapkan, seperti menghalang-halangi pemeriksaan, adalah “pelanggaran berat” yang bisa berakibat fatal pada status kuasa tersebut, layaknya kartu merah dalam sebuah pertandingan.

Ekosistem Baru dan Harapan
Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, penunjukan kuasa bukan lagi sekadar formalitas kertas, melainkan sebuah proses yang terdokumentasi rapi. Ini adalah strategi yang memungkinkan “pertandingan” perpajakan berjalan lebih transparan dan efisien.
Melalui regulasi ini, pemeirntah ingin memastikan bahwa Wajib Pajak tidak sekadar menunjuk siapa saja, tetapi harus menunjuk pihak yang benar-benar kompeten. Seperti halnya manajer tim yang jeli melihat potensi pemain sebelum menurunkan mereka dalam pertandingan krusial, Wajib Pajak kini memiliki landasan kuat untuk memilih kuasa yang tepat, guna memastikan hak dan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan baik.

PMK 44/2026 sebagai standar etika kuasa wajib pajak tidak membatasi seseorang untuk menajdi kuasa wajib pajak, tetapi memberikan panduan bagi wajib pajak untuk menunjuk siapa yang berhak untuk mewakilinya. Diibaratkan hanya dengan pemain yang berkompeten, berintegritas, dan memahami aturan main, ekosistem perpajakan kita akan semakin kuat, mendukung pertumbuhan Indonesia yang lebih tangguh.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja