Titin Sri Sunarsih, Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua
Dengan terbitnya peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak di Indonesia untuk menunjuk seorang kuasa dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2026 ini akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2027, bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak. Selain itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan seorang kuasa yang ditunjuk memiliki persyaratan yang berbasis kompetensi dan integritas sehingga kualitas pelayanan perpajakan semakin profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Secara garis besar peraturan Menteri ini mengatur siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, batasan wewenang seorang kuasa dan kompentensi teknis sebagai kuasa dibidang perpajakan.
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus terhadap tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dibidang perpajakan yaitu :
Keluarga
Konsultan pajak
Pihak lainnya
Persayaratan untuk dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa tentu berbeda antara tiga pihak tersebut, sekarang kita bahas satu persatu.
Pertama kita bahas tentang keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa, Keluarga hanya dapat menjadi kuasa bagi wajib pajak orang pribadi dan harus memliki hubungan sebagai suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak hal ini dibuktikan dengan kartu keluarga maupun identitas kependudukan yang sah .
Pihak yang kedua adalah konsultan pajak, Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak , untuk ditunjuk sebagai kuasa konsultan pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan yaitu memiliki pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku yang dibuktikan dengan kepemilikan Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar.
Sementara pihak lainnya yang dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah seseorang yang memiliki pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan dilarang menjadi seorang kuasa dibidang perpajakan kecuali memenuhi ketentuan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pensiun atau diberhentikan secara hormat dari pegawai negeri atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan dan selama berkerja di kementerian keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk dapat melaksanakan kuasa yang telah dipercayakan dari Wajib pajak maka seorang kuasa yang ditunjuk harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak , memiliki surat keterangan terdaftar yang masih berlaku bagi pihak lain serta dapat menunjukan surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberikan kuasa.
Surat kuasa khusus paling sedikit harus memuat :
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan konsultan/pihak lain yang diberi kuasa
status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak apakah sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan
masa berlaku Surat Kuasa Khusus
bermeterai
Jika kuasa merupakan keluarga maka surat kuasa khusus harus dilampirkan dengan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dengan wajib pajak yang memberikan kuasa berupa salinan kartu keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa atau surat pernyataan bermeterai dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.
Surat kuasa khusus terbatas berlaku hanya untuk hal yang dikuasakan dan hanya untuk satu orang yang ditunjuk dalam artian pihak yang diberi kuasa tidak dapat melimpahkan kekuasaannya kepada orang atau pihak lainnya namun seorang kuasa masih dapat menunjuk pegawainya atau orang /pihak lain terbatas pada menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari Direktur Jenderal Pajak .
Dalam melaksanakan hak dan atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap professional, menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak dan melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki.
Seorang kuasa yang ditunjuk juga dilarang untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seperti memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak dalam Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sedang dilakukan, menolak memberikan keterangan , menolak memberikan bukti dan data dalam pemeriksaan.
Jika seorang kusa melanggar ketentuan peraturan perpajakan maupun menghalang halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan atau dirinya dipidana terkait pidana perpajakan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wewenang seorang kuasa berakhir apabila masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, , Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa, Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut, Surat Keterangan Terdaftar dibekukan dan/atau dicabut atau kuasa tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Penunjukan seorang kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga seorang kuasa yang ditunjuk untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan haruslah seseorang yang memiliki kompetensi dan integritas agar pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan baik, benar dan bertanggung jawab serta tidak merugikan Wajib Pajak yang memberikan kuasa maupun negara Indonesia pada umumnya.
Artikel ini ditulis sebagai pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan istitusi

