Serang, (persepsi.co.id)– Komisi II DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Pemaparan Ekspose Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banten, Kamis 10 September 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi II KH. Iip Makmur.
Hadir dalam rapat anggota Komisi II yakni Supriyadi, Syahroni, Uswatun Hasanah, dan Hadi Mawardi. Turut hadir Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Bappeda, Biro Hukum Setda, Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Banten, serta tim konsultan.
Rapat ini masih merupakan tahap ekspose awal kerangka besar Raperda. Pembahasan belum memasuki detail batang tubuh maupun pasal per pasal, melainkan pendalaman arah kebijakan dan ruang lingkup pengaturan.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah penajaman ruang lingkup Raperda. Raperda yang sebelumnya mengarah pada pemberdayaan UMKM diarahkan lebih spesifik pada usaha kecil sesuai pembagian kewenangan pemerintah provinsi. Cakupan usaha kecil dan industri kecil perlu diperjelas dalam substansi.
Pembahasan juga menekankan aspek perlindungan dan bantuan hukum bagi pelaku usaha kecil. Raperda diarahkan mengatur dukungan berupa penyuluhan, pembinaan, dan pendampingan nonlitigasi agar pelaku usaha memahami hak, kewajiban, dan risiko hukum dalam menjalankan usaha.
Selain itu, Komisi II membahas pentingnya fasilitasi akses permodalan melalui kemitraan dengan lembaga keuangan. Keberadaan pusat pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani administrasi, tetapi juga menyediakan pelatihan dan peningkatan kapasitas usaha.
Program pemberdayaan dinilai harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi masing-masing kabupaten/kota. Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan, kapasitas produksi, akses pasar, serta keberlanjutan usaha kecil di Banten.
Untuk mematangkan substansi, Ketua Komisi II meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait menyampaikan masukan secara tertulis. Masukan tersebut akan menjadi bahan resmi dalam pembahasan lanjutan.
Disimpulkan, Raperda masih dalam tahap penyempurnaan konsep. Substansi terkait cakupan usaha kecil, perlindungan hukum, permodalan, pelayanan terpadu, dan pemberdayaan akan dipertajam sebelum masuk pada pembahasan rinci pasal demi pasal.
