Sumut (Persepsi.co.id)
Deklarasi dan Rapat Koordinasi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu, Kabupaten Deli Serdang di gelar di Objek Wisata Danau Linting , Panitia pelaksana tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19
Rabu 21/07/2021 siang

Rapat Koordinasi dan Deklarasi PABPDSI Kecamatan STM Hulu ini dihadiri Ketua PABPDSI Kabupaten Deli Serdang,” Ok Hendri,SH,” Sekretaris 1,” Ade Angga,” Sekcam STM Hulu,”Antonius Tarigan,”Ketua PABPDSI Kecamatan STM Hulu,”Rahman Tarigan,”dan jajaran serta jajaran Pengurus BPD dari 20 Desa yang ada di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari liputan yang dihimpun awak media dalam Deklarasi dan Rapat Koordinasi ini, Ketua PABPDSI Deli Serdang,”Ok Hendri,SH” mengucapkan Terima kasih kepada Ketua PABPDSI Kecamatan” Rahman Tarigan” dan seluruh Jajaran pengurus PABPDSI Kecamatan STM Hulu yang sudah menyelengarakan kegiatan Deklarasi dan Rapat Koordinasi ini dan apresiasi juga diberikan karena sudah dapat menyatu BPD di 20 desa yang ada di Kecamatan STM Hulu, dalam satu wadah PABPDSI Kecamatan.

Hendaknya BPD yang menyatu di PABPDSI Deli Serdang harus saling berkoordinasi dan berkolaborasi untuk kemajuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam berbagai hal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah di tetapkan,”imbuhnya”
Ketua,” OK Hendri,SH”

Sekcam STM Hulu,” Antonius Tarigan,”
dalam kesempatan memberikan kata sambutan mengatakan,”agar kiranya anggota BPD Kecamatan STM Hulu harus bisa lebih baik dan bergairah dalam berlembaga dengan bergabungnya BPD STM Hulu ke PABPDSI Deli Serdang bisa menjadi motivasi kedepanya lebih baik lagi “harapnya”

Sekretaris 1 PABPDSI Deli Serdang,” Ade Angga,” berharap untuk BPD di Kecamatan kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang yang terdiri dari 22 Kecamatan yang belum menyatu dalam PABPDSI Deli Serdang hendaknya segera membentuk dan mendeklarasikan PABPDSI Kecamatan agar kita dapat bekerjasama mencapai satu tujuan dan untuk rekan rekan BPD untuk lebih mempelajari Kemendagri No 110 tahun 2016, yang kiranya menjadi pedoman anggota BPD dalam mengambil sikap dan keputusan.
“tutupnya”

Sugeng S.