Sumut (Persepsi.co.id)- ” Jajaran Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang Prov.Sumatera utara di deklarasikan dan dilantik Oleh Ketua PABPDSI Kab.Deli Serdang” Ok Hendri,SH” di Aula Kantor Desa Limau Manis, Jl.Limau Manis Psr XIII, Kec Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19

Minggu 05/12/2021

Dari liputan dan pantauan langsung awak media acara deklarasi dan pelantikan PABPDSI Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang Prov.Sumatera Utara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanjung Morawa” H.Ibnu Hajar” Ketua PABPDSI Deli Serdang” Ok Hendri,SH” Sekretaris PABPDSI Deli Serdang Sahidi,SE.SH” Bendahara PABPDSI”H.Buhairi Muslim”dan Jajaran Pengurus, dari Pemerintah Desa Limau Manis
“Poltak Purba dan Sugeng Harianto” serta jajaran pengurus BPD dari desa desa yang ada di Kec.Tanjung Morawa.

“Sekretaris PABPDSI Kab.Deli Serdang Sahidi,SE.SH” Membacakan Surat Keputusan (SK) PABPDSI.
No KEP-02/PD.PABPDSI/XII/2021.
Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia,Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Pengurus Kecamatan PABPDSI Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa bakti 2021-2027.
Ketua PABPDSI Kec.Tanjung Morawa
“Novy Hendrawan” Sekretaris”M.Hatta Lubis” Bendahara”Diah Novita Sari” dan jajaran pengurus PABPDSI Kec.Tanjung Morawa lainya.

Ketua PABPDSI Kab.Deli serdang”
Ok Hendri,SH” dalam sambutanya menjelaskan tentang Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PABPDSI di Bandung jawa barat pada tanggal 25-26 november 2021 diantaranya Ketua Ok Hendri,SH mengatakan BPD sangat berperan penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa seperti yang dikatakan oleh Sekcam”H.Ibnu Hajar dalam sambutanya,

Dan melakukan perubahan pada UU No.6 tahun 2014 tentang desa khususnya pasal 23 yakni “Penyelenggara Pemeritah Desa adalah Pemerintahan Desa”,
Kita dan PABPDSI mengadakan dan mengucutkan permintaan bahwa penyelenggara pemerintah desa tidak hanya pemerintahan desa tetapi Pemerintah desa (Pemdes) bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga kita berprogram untuk meningkatkan kesejahtraan seluruh anggota BPD di indonesia,
“jelasnya Ketua”

Ketua Ok Hendri mengatakan lagi”
Hal ini di amanatkan dan direkomendasikan kepada DPR RI dalam Rakernas PABPDSI tersebut untuk peningkatan kesejahtraan dan penguatkan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan di desa desa yang ada di seluruh indonesia.
“tandasnya”

Sugeng.S