SERANG, (Persepsi.co.id) – Bagi sebagian masyarakat, persoalan hukum masih kerap dipandang sebagai sesuatu yang rumit, mahal, dan sulit dijangkau. Padahal, banyak permasalahan yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak dini apabila masyarakat memperoleh pendampingan dan informasi hukum yang tepat.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui Pelatihan Paralegal Angkatan VII Gelombang ke-2 Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (28/07/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Andil Gerakan Keadilan (ANGGREK) sebagai Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi Kementerian Hukum RI ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (30/7/2026). Pelatihan serupa juga dilaksanakan secara bersamaan oleh enam Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi lainnya di Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang membuka kegiatan secara virtual dari ruang kerjanya, menegaskan bahwa keberadaan paralegal merupakan bagian penting dalam memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi tempat pertama yang dapat diakses masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Tidak hanya memberikan informasi dan konsultasi hukum, Posbankum juga berperan memberikan pendampingan awal, memfasilitasi mediasi, hingga menghubungkan masyarakat dengan advokat apabila diperlukan.
“Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum yang meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, hingga layanan rujukan advokat. Karena itu, seorang paralegal harus memiliki kompetensi dasar agar mampu memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas,” ujar Pagar Butar Butar.
Menurutnya, paralegal memiliki posisi strategis sebagai jembatan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran mereka di tengah masyarakat diharapkan mampu menghilangkan rasa takut maupun keraguan warga ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, paralegal dapat menjadi “pertolongan pertama” yang membantu masyarakat mengenali hak-haknya, memahami langkah penyelesaian yang tersedia, serta mengarahkan mereka kepada mekanisme bantuan hukum yang tepat.
Pelatihan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang mewajibkan setiap Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi untuk menyelenggarakan pelatihan bagi calon paralegal sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di masyarakat.
Komitmen tersebut juga tercermin dari semakin aktifnya peran paralegal di Provinsi Banten. Berdasarkan data pada sistem resmi per 27 Juli 2026, tercatat sebanyak 334 aktualisasi kegiatan telah dilaksanakan oleh paralegal di berbagai wilayah. Capaian tersebut menunjukkan bahwa layanan bantuan hukum berbasis masyarakat terus berkembang dan semakin dirasakan manfaatnya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali kompetensi dasar mengenai bantuan hukum, teknik pendampingan masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga etika paralegal. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat resmi dan gelar nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.


