BPJS Ketenagakerjaan kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kali ini yang jadi peserta dari KONI Kota Tangerang Selatan di Rumah Sakit EMC Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (06/0723).

Pada kegiatan sosialisasi program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri 150 atlet dan 10 Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Tangerang Selatan (KONI Tangsel).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Tangerang Selatan Rina Umar dan perwakilan dari Rumah Sakit EMC Alam Sutera Tangsel dr. Moch. Nagieb, Sp.OT (K), FICS.

Ketua KONI Tangsel Hamka Handaru, Sekertaris Umum Djoko Nugroho, dan dampingi pengurus harian lainnya pada kegiatan sosialisasi program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kali ini.

Diakhir kegiatan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan secara simbolis menyerahkan kartu peserta yang diwakili oleh Vonka Rodam dari atlet Kempo Tangsel dan Imam Darmadi selaku Pengurus KONI Kota Tangerang Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Rina menjelaskan manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Hal ini berarti mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, dari tempat kerja ke tempat penugasan hingga pulang ke rumah, peserta akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pengurus KONI ataupun atlet mengalami kecelakaan kerja ketika berangkat kerja, lagi ditempat kerja, pulang kerja, atau atlet sedang berlomba atau latihan mengalami kecelakaan, masuk rumah sakit. Semua biaya perawatan sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka juga akan mendapatkan bantuan biaya transportasi jika mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta. Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan nasabah yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.

Setiap orang yang sudah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan nasabah meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali gaji yang dilaporkan. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

Selanjutnya, ahli waris nasabah yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal (3 tahun), dan bagi ahli waris nasabah tengah menjalani kuliah atau akan kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar penghasilan per bulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Jika sudah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.

“Bagi nasabah yang kepesertaan kurang dari 36 bulan. Jika meninggal dunia biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta,” tutup Rina.