Indramayu, (Persepsi.co.id) – Konsultan PT Cakra Gatra Utama, Ferry Antoni Sutrisno mengatakan, bahwa pasir pasang yang dipakai dalam pemasangan batu Proyek Peningkatan Embung Jangkar, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tersebut dinilai kurang bagus.

 

“Pasir pasang ini kurang bagus makanya saya tolak tadi ada satu rit,” kata Ferry saat ditemui dilokasi proyek tersebut. Senin, (26/4/2021) Siang.

 

Masih menurut Ferry Antoni Sutrisno, memang untuk pemasangan batu tersebut menggunakan pasir pasang, namun yang agak hitam.

 

“Memang pemasangan batu ini pasir pasang, cuman yang agak item gitu.

Makanya datang ini, udah ga usah ngirim lagi. Pokoknya saya kalau masalah pasir udah rewel banget,” ungkap Ferry.

 

Sementara itu ditempat yang sama, Kasto selaku mandor pelaksana dari PT Karya Kita Putra Pertiwi saat dikonfirmasi terkait pasir yang digunakan dalam proyek tersebut mengatakan,

 

“Pasir pasang, pasir hitam untuk khusus buat masang, yang semu pasir kali. Gali apa kali tanya dulu, oh yang coklat itu namanya pasir gunung, bukan coklat, semu lah, semu kalo yang merah ditolak karena gak kuat untuk kualitas pemasangan,” ucap Kasto. Senin, (26/4/2021) Siang.

 

“Iya pasir hitam, cuman berhubung itu ya ada kesalahan masuk, untuk pemasangan yang dibawah biar ada kekuatan itu agak semu tapi kalau yang merah ditolak gitu. Kemarin yang dua rit kan ditolak total itu karena merah,” kata Kasto.

 

Kemudian, saat dikonfirmasi terkait kekuatan pemasangan batu ketika memakai pasir tersebut, Kasto mengatakan kalau untuk pengecoran pasir tersebut tidak boleh.

 

“Ya engga kalau itu mah ga boleh ga masuk kalau pengecoran. Ya itu untuk pemasangan maksudnya, kan beda pengecoran sama pemasangan kan beda, kalau pemasnagan gak papa, kecuali yang merah ga boleh,” jelas Kasto.

 

Sekedar untuk diketahui, menurut papan informasi proyek tersebut bertuliskan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung.

Pekerjaan, Peningkatan Embung Jangkar (Lanjutan) dengan nomor kontrak HK.02.03/AT/4/01/2021 tanggal 1 Maret 2021, sedangkan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, nilai kontrak Rp 3.022.498.000, Pelaksanan PT Karya Kita Putra Pertiwi, dan Konsultan PT Cakra Gatra Utama. (Candra)