SERANG,(persepsi.co.id)- Upaya Pemerintah Provinsi Banten membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas mulai menunjukkan hasil nyata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten setelah melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggaraannya.
Apresiasi tersebut bukan sekadar penilaian administratif, melainkan hasil evaluasi menyeluruh melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Banten, pemaparan teknis dari Dinas Pendidikan, hingga pengecekan langsung ke SMA Negeri 2 Kota Serang sebagai salah satu sekolah pelaksana SPMB.
Hasilnya, KPK menilai pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten telah mengalami perubahan yang signifikan. Sistem yang dibangun dinilai mampu menghadirkan proses penerimaan peserta didik yang lebih objektif, transparan, akuntabel, sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik titip menitip maupun penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Direktorat Korsup KPK RI, Arif Nurcahyo, mengatakan perubahan tersebut terlihat dari kesiapan Pemerintah Provinsi Banten dalam membangun sistem pelayanan publik berbasis teknologi serta penguatan pengawasan di seluruh tahapan penerimaan peserta didik.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah menyiapkan sistem yang jauh lebih terbuka dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Informasi penerimaan peserta didik dapat diakses masyarakat secara luas melalui berbagai platform digital, sementara posko pengaduan juga disediakan agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Pelaksanaan SPMB tahun ini juga mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional agar seluruh pemerintah daerah menyelenggarakan penerimaan peserta didik secara adil, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Keberhasilan penyelenggaraan SPMB Tahun 2026 tidak hadir secara tiba-tiba. Sejak awal menjabat sebagai Gubernur Banten, Andra Soni menjadikan pembenahan tata kelola pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Komitmen tersebut terus ditegaskan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 maupun ketika melakukan peninjauan langsung pelaksanaan SPMB di sejumlah sekolah.
Andra Soni secara konsisten menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas. Ia juga menegaskan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penerimaan murid baru.
Bagi Pemerintah Provinsi Banten, keberhasilan SPMB bukan hanya diukur dari lancarnya proses administrasi, melainkan dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan di lapangan, Pemerintah Provinsi Banten membangun sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai institusi.
Selain Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara utama, pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten, Balai Pengelola Teknologi Informasi, sekolah pelaksana, hingga monitoring langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan seluruh tahapan mulai dari pra SPMB, proses seleksi, hingga penanganan pengaduan dipaparkan secara terbuka kepada tim KPK.
Menurutnya, salah satu perubahan paling mencolok pada pelaksanaan tahun ini adalah semakin kuatnya sistem digital yang digunakan sehingga ruang intervensi secara manual semakin kecil.
Berbagai kanal komunikasi juga dibuka untuk masyarakat, mulai dari media massa, media sosial, siaran langsung, hingga layanan TikTok Live yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat sekaligus menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Hasilnya, jumlah pengaduan masyarakat relatif sedikit dan seluruh laporan dapat segera ditangani oleh tim penyelenggara.
Lebih jauh lagi, Nina menilai sistem yang dibangun telah mampu menghilangkan budaya penitipan calon peserta didik yang selama ini menjadi persoalan dalam setiap pelaksanaan penerimaan siswa baru.
Transformasi digital menjadi salah satu fondasi utama keberhasilan penyelenggaraan SPMB Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Jamaluddin menjelaskan seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi akademik, prestasi nonakademik hingga mutasi dilaksanakan melalui sistem yang telah dirancang secara terintegrasi.
Seluruh proses dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme seleksi maupun hasil penerimaan.
Menurut Jamaluddin, apresiasi yang diberikan KPK menjadi bukti bahwa sistem yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten telah berjalan sesuai arah kebijakan Gubernur Banten.
Ia memastikan praktik titip-menitip yang selama ini menjadi sorotan publik tidak lagi mendapat ruang dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, Pemerintah Provinsi Banten juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur maupun tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi administratif ringan hingga sanksi berat sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah.
Selain mengevaluasi pelaksanaan SPMB, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten agar sekolah sekolah mulai membangun budaya integritas sejak dini.
Pendidikan dinilai menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi yang jujur, bertanggung jawab, dan memiliki karakter antikorupsi.
Karena itu, penyelenggaraan SPMB yang bersih bukan hanya menjadi tujuan jangka pendek, tetapi merupakan langkah awal membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.
Semangat tersebut juga diperkuat melalui Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, tenaga pendidik, serta berbagai pemangku kepentingan.
Sinergi lintas lembaga tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap tahapan penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi yang diberikan KPK memiliki makna lebih luas daripada sekadar penilaian terhadap penyelenggaraan SPMB. Pengakuan tersebut menjadi indikator bahwa reformasi tata kelola pendidikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten mulai memperoleh kepercayaan dari lembaga pengawas nasional.
Melalui penguatan sistem digital, pengawasan berlapis, transparansi informasi, serta komitmen kuat dari pimpinan daerah, Provinsi Banten menunjukkan bahwa pelayanan publik yang bersih dan akuntabel dapat diwujudkan.
Ke depan, keberhasilan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, tetapi juga menjadi pondasi lahirnya generasi muda Banten yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan keadilan sebagai modal utama membangun masa depan daerah yang lebih maju.



