Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 sebagai aturan turunan atas pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini mengatur mengenai kriteria barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan gairah pelaku usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Barang Tidak Kena PPN
Barang tidak kena PPN merupakan barang-barang tertentu yang dalam penyerahannya tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Barang tidak kena PPN biasanya mengacu pada barang-barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tujuan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada pengenakan pajak ganda atas objek yang sama.

Menurut PMK Nomor 70/PMK.03/2022, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya serta oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Makanan dan minuman sesuai ketentuan di atas meliputi makanan maupun minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenai pajak pertambahan nilai harus memenuhi kriteria yaitu restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan untuk makan dan minum di tempat. Begitu juga yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering, pengusaha paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan. Kriteria selanjutnya bagi pengusaha jasa boga atau catering adalah penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan. Untuk penyajian bisa dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Namun, ada makanan dan minuman yang penyerahannya tetap dikenai pajak pertambahan nilai yaitu makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/ atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/ atau minuman, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Jasa Tidak Kena PPN
Selain mengatur tentang barang yang tidak dikenai PPN, PMK Nomor 70/PMK.03/2022 juga mengatur jasa yang tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di
suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi, dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa). Sedangkan untuk kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/ atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf dan penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan sebagaimana kriteria di atas, sehingga atas penyerahannya tetap dikenai PPN.

Jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai meliputi jasa penyewaan kamar dan/ atau jasa penyewaan ruangan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping). Jasa penyewaan kamar meliputi Jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap. Fasilitas tambahan merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (airconditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televise satelit/kabel, dan minibar. Fasilitas terkait untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, yang dapat berupa fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel.

Jasa perhotelan yang tidak memenuhi kriteria di atas berupa jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah dapat berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik, jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan tetap dikenai PPN. Jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya tidak dikenai pajak pertambahan nilai, didasarkan atas izin usahanya.

Jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Jasa pengelolaan tempat parkir tidak termasuk jasa penyediaan tempat parkir seperti kriteria di atas, sehingga penyerahannya tetap dikenakan PPN. Jasa pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai meliputi kegiatan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Itulah kriteria barang dan jasa menurut PMK 70/PMK.03/2020 yang penyerahannya tidak dikenai pajak pertambahan nilai, sehingga kalau tidak memenuhi kriteria tetap dikenai PPN.

Ditulis oleh Slamet Riyanto, Pegawai DJP
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan pendapat institusi