Serang,(persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berhasil meraih Penghargaan sebagai Badan Publik “Informatif” dalam Impelementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/11).
Berbangga, Agus Toyib menyatakan jika penghargaan ini merupakan bukti komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. “Syukur Alhamdulillah, di tahun ini kami berhasil mendapatkan Penghargaan sebagai Badan Publik “Informatif” dalam Impelementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini merupakan buah dari komitmen kami dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat luas, serta merupakan upaya perwujudan tata kelola organisasi yang baik, bersih, serta transparan,” ujarnya.
“Tidak akan berpuas diri, tentunya kami secara berkelanjutan akan melakukan peningkatan implementasi layanan informasi publik, melalui optimalisasi media digital dan pengembangan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini semata-mata ditujukan untuk dapat semakin meningkatkan kualitas layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kepada masyarakat,” tambahnya. (Humas Kanwil Banten)



