Kota Tangerang, – Terobosan dilakukan Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang terkait dengan masih mewabahnya pandemi COVID-19. Relaksasi pajak ini diberlakukan Pemkot Tangerang mulai hari ini Senin 22 Maret hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Terobosan tersebut untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa insentif pengurangan pembayaran pajak.

Kebijakan tersebut diberikan kepada masyarakat umum, pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan yang akan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Relaksasi pajak daerah ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 tahun 2021 tentang pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun pajak 2021. Dan akan diberlakukan mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 30 Juni 2021.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, berdasarkan Perwal nomor 21 tahun 2021 Pemerintah Kota Tangerang melalui Bapenda memberikan insentif berupa pengurangan PBB-P2 dan BPHTB tahun pajak 2021. Semoga kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan Perwal nomor 21 tahun 2021, Pemkot Tangerang memberikan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa potongan atau diskon, Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” kata Kiki saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at, (19/03/2021).

Untuk itu, Kiki berharap para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan program relaksasi ini dan dapat membayar pajaknya sesuai ketetapan yang ada, sehingga bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan di Kota Tangerang.

“Kita berikan stimulus dan relaksasi berupa diskon untuk meringankan agar masyarakat tidak terlalu berat membayar pajak di masa pandemi ini. Sehingga PAD Kota Tangerang dapat terus berjalan,” katanya.

Relaksasi Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang berupa:

A. sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang.

Relaksasi pajak ini sendiri diberikan Pemerintah Kota Tangerang dengan beberapa kategori. Relaksasi pajak pertama yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang adalah pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen

Kedua, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 dengan rincian gratis untuk PBB Buku 1 (Rp0 s/d Rp100.000), pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp100.001 s/d Rp500.000), pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp500.001 s/d Rp2.000.000), pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp2.000.001 s/d Rp5.000.000) dan pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari  Rp5.000.000).

Pemerintah Kota Tangerang berharap program relaksasi pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan tetap menghimbau untuk tetap wajib pajak mengingat pajak yang dibayarkan tersebut juga digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.

Sebagai tambahan, untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan di Aplikasi Tangerang Live. Selain itu, pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, QRIS dan melalui Aplikasi Tangerang Live.