Serang,(persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menerima kunjungan Tim Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Ditjen AHU dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Kunjungan yang dilakukan dimaksudkan untuk koordinasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi BHP, Jumat (05/11).
Kunjungan diterima langsung oleh Kasubbid Pelayanan AHU Rahadyanto selaku Plh. Kabid Pelayanan Hukum. Dalam kunjungan ini, Kepala Seksi Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara I Gede Widhiyasa menyampaikan bahwa Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Ditjen AHU selaku pembina dari Balai Harta Peninggalan merasa perlu meningkatkan pola hubungan kerja antara Ditjen AHU, kantor wilayah, dengan BHP.
“BHP yang merupakan unit pelaksana teknis Ditjen AHU, mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ujar I Gede Widhiyasa
Balai Harta Peninggalan Jakarta mempunyai wilayah kerja yang meliputi 8 (delapan) propinsi terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat. Untuk itu perlu adanya koordinasi mengenai progres pelaksanaan tugas BHP di wilayah Provinsi Banten.
Ario Priojati selaku Anggota Tehnis Hukum dari BHP Jakarta menyampaikan informasi mengenai progres penanganan terkait Pengampuan, Perwalian, Kepailitan, dan Penanganan Uang Pihak Ketiga yang tengah berlangsung di wilayah Provinsi Banten.
Selain itu, guna memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan BHP, dilakukan pula koordinasi dengan Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan TI Yurista Dwi Artharini mengenai kemungkinan integrasi website BHP Jakarta dengan website Kantor Wilayah Banten.(Humas Kanwil Banten)



