CILEGON, (Persepsi.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dengan inisial RC pada hari ini, 13 Agustus 2025.

RC terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta menaati peraturan perundang-undangan di wilayah Indonesia.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 878, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan orang asing secara konsisten, profesional, dan berintegritas guna menjaga kedaulatan serta keamanan negara.